Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pasuruhan Lor Kudus

Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pasuruhan Lor Kudus

Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pasuruhan Lor Kudus

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
DESA PASURUHAN LOR
KECAMATAN JATI KABUPATEN KUDUS


Kudus, 3 Mei 2018
Nomor	: 	013/ PPS.Paslor/ V/ 2018
Sifat	:	-
Lamp.	:	1 (satu) bendel
Hal	:	Pendaftaran Calon Anggota KPPS
Yth. Ketua RT/ RW
Se-Desa Pasuruhan Lor
di TEMPAT

Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus Nomor : 324/ PP.05.3-Pu/ 3319/ KPU-kab/ IV/ 2018 tanggal 30 April 2018 tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus tahun 2018.

Sehubung dengan hal tersebut, bersama ini kami kirimkan dengan hormat Pengumuman tentang Pendaftaran Calon Anggota KPPS sebagaimana terlampir. Selanjutnya dimohon kerjasamanya untuk dapat disosialisasikan kepada warga/ masyarakat di lingkungan masing-masing.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Mengetahui,
Kepala Desa Pasuruhan Lor   Ketua PPS Desa Pasuruhan Lor
     
NOR BADRI   DEWI NOVIYATI, S.Pd

Baca: Jadwal Kegiatan KPPS Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pasuruhan Lor, Kudus


Pendaftaran KPPS - Komisi Pemilihan Umum Kudus

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN KUDUS

PENGUMUMAN
NOMOR: 324/ PP.05.3-Pu/ 3319/ KPU-kab/ IV/ 2018
TENTANG
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA

Dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus Serentak tahun 2018, dibuka pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Persyaratan Calon Anggota KPPS:
    1. Warga Negara Indonesia.
    2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
    4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
    5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
    6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
    7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
    8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
    9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
    10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau DKPP.
    11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dan (berdasarkan SE 643/ PP.05.03.SD/ 01/ KPU/ X/ 2018.
    12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  2. Kelengkapan Persyaratan Calon Anggota KPPS meliputi:
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
    2. Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/ sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat.
    3. Surat pernyataan yang bersangkutan sebagaimana angka 1 huruf c, d, e, g, i, j dan k dan dibuat dalam satu format yang telah disediakan.
    4. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
  3. Pendaftaran/ Penyerahan berkas Calon Anggota KPPS disampaikan kepada PPS di Desa/ Kelurahan sesuai alamat tempat tinggal calon, mulai tanggal 2 Mei 2018 sampai dengan 20 Mei 2018, pukul 09.00 s.d 16.00 pada hari kerja.
  4. Kelengkapan persyaratan calon anggota KPPS dibuat dalam 2 (dua) rangkap, 1 (satu) asli dan 1 (satu) salinan.
  5. Pas foto ukuran 4×6 berwarna sebanyak 1 (satu) lembar.
  6. Formulir pendaftaran dan surat pernyataan dapat diperoleh di Sekretariat PPS pada Desa/ Kelurahan masing-masing atau dapat diunduh dari website KPU Kabupaten Kudus [Unduh Lembar Pendaftaran KPPS] – [Unduh Pengumuman dan Pendaftaran KPPS].
  7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat PPS pada Desa/ Kelurahan masing-masing.

Demikian Pengumuman ini dibuat, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Kudus, 30 April 2018
Ketua,

MOH. KHANAFI