KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus melakukan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada hari Selasa, 27 Maret 2018. Hal itu untuk memperoleh tanggapan masyarakat yang dimungkinkan masih belum terdata sebagai pemilih. Uji publik ini dilakukan sehari. Mekanismenya yakni, setiap perwakilan KK (Kepala Keluarga) mendapat undangan untuk memeriksa, apakah anggota keluarganya yang mempunyai hak pilih sudah terdata semua atau ada yang belum terdata.
Uji publik DPS ini merupakan bentuk inovasi baru dari KPU RI untuk memancing respons masyarakat. Kegiatan ini juga bagian dari pengumuman dan masyarakat dipersilakan mencermati, memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS tersebut sampai tanggal 2 April 2018. Masukan dan tanggapan tersebut dapat berupa perbaikan elemen data pemilih, pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) tapi belum masuk DPS.
Warga RW-3 yang mempunyai hak pilih, bisa mengakses link ini : Daftar Pemilih Sementara (DPS) PILKADA Serentak 2018 TPS 4 dan TPS 5 Pasuruhan Lor untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Caranya cukup mudah, hanya tinggal memasukkan nama di kotak pencarian (Kolom Search). Jika memang belum terdata, maka pemilih bisa menghubungi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) TPS 4 atau TPS 5, yang nantinya akan diteruskan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pasuruhan Lor.
Galeri Kegiatan
Berikut adalah dokumentasi PPDP TPS 4 (Alam Yuda Megantara) dan TPS 5 (Arrina Khusnul Hanif) yang sedang melakukan Uji Publik DPS Pilkada pada tanggal 27 Maret 2018: